Bisnis.com, BANDUNG - Kota Bandung memasuki status PPKM Level 2 setelah evaluasi PPKM pada kemarin sore pemerintah pusat.
Setelah ditetapkan status kota Bandung berada di PPKM Level 2, Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2021.
Selain kota Bandung Kota kabupaten lain di Jawa Barat yang masuk pada kategori level 2 diantaranya adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Koa Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Dengan status PPKM Level 2 ini Kota Bandung diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka untuk Paud maksimal 33 persen dengan catatan protokol kesehatan yang baik.
Kemudian pada sektor non esensial diperbolehkan kan 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Yang terbaru pada aturan kegiatan di fasilitas umum seperti area publik Taman umum dan tempat wisata umum diizinkan buka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi pedulilindungi.
Sementara itu untuk anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang menggunakan aplikasi pedulilindungi dan harus didampingi oleh orangtua agar penerapan protokol kesehatan bisa diperhatikan dengan baik.
Selanjutnya pada tempat ibadah seluruh umat beragama baik untuk kegiatan ibadah maupun kegiatan agama bisa digelar dengan maksimal 75 persen dan menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Agama. (K34)