Bisnis.com, CIREBON - Bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Cirebon per Selasa (7/9/2021) terus mengalami penurunan.
Berdasarkan informasi dari Pikobar Jabar, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kabupaten Cirebon kini terisi 51 (9,43 persen) dari total keseluruhan 541.
Angka tersebut menunjukkan kalau tingkat keterisian tempat tidur rumah di Kabupaten Cirebon terendah ke-empat se Jawa Barat.
Berikut daftar keterisian rumah sakit di Kabupaten Cirebon yang menjadi rujukan penanganan Covid-19;
1.Rumah Sakit Mitra Plumbon
Kapasitas: 19
Terisi: 5 (26,32 persen)
2.RS Daerah Arjawinangun
Kapasitas: 121
Terisi: 15 (12,4 persen)
3.Rumah Sakit Permata
Kapasitas: 91
Terisi: 2 (2,2 persen)
4.Rumah Sakit Sumber Hurip
Kapasitas: 13
Terisi: 1 (7,14 persen)
5.Rumah Sakit Paru Sidawangi
Kapasitas: 38
Terisi: 2 (5,26 persen)
6.Rumah Sakit Pertamina Cirebon
Kapasitas: 65
Terisi: 7 (10,77 persen)
7. Rumah Sakit Sumber Waras
Kapasitas: 46
Terisi: 12 (26,09 persen)
8. RS Universitas Muhammadiyah Cirebon
Kapasitas: 18
Terisi: 1 (5,56 persen)
9.RS Jantung Hasna Medika
Kapasitas: 14
Terisi: 1 (7,69 persen)
10.RS Daerah Waled
Kapasitas: 97
Terisi: 5 (5,15 persen)
11. RS Ibu Anak Khalishah
Kapasitas: 19
Terisi: 0 (0 persen)
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyatakan, kasus kumulatif aktif Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan. Dari 2.000 lebih kasus aktif, kini hanya puluhan.
"Mudah-mudahan kasus semakin turun. Ini artinya, pelaksanaan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di Kabupaten Cirebon efektif menurunkan laju kasus," kata Imron.
Artinya, kata Imron, penanganan dan pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon semakin membaik. Belum lagi, dalam waktu dekat kembali menggelar pertemuan tatap muka (PTM).
Meskipun begitu, kata Imron, seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon jangan terlena dengan adanya penurunan kasus. Menurutnya, varian delta masih menyebar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah kini tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai intruksi pemerintah pusat sebagai upaya menekan lonjakan kasus.
Masyarakat diimbau untuk memperketat kembali protokol kesehatan dengan menerapkan 5M atau mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan mencegah kerumunan.
"Mari menjaga prokes, supaya lonjakan kasus tidak terus terjadi dan pandemi Covid-19 segera usai. Pemerintah akan berikhtiar sekuat mungkin," kata Imron.