Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelajah Investasi: Kabupaten Tasikmalaya Harus Miliki Perda Penanaman Modal

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya melihat keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait investasi atau lebih tepatnya Perda Insentif dan Penanaman Modal sangat dibutuhkan.
Foto udara Lingkar Gentong yang merupakan jalur utama selatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (9/5/19)./Bisnis
Foto udara Lingkar Gentong yang merupakan jalur utama selatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (9/5/19)./Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Wilayah di Jabar Selatan mulai melakukan persiapan guna menyongsong datangnya investasi.

Persiapan ini juga seiring dengan akan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Jabar Tengah Selatan (JTS). Salah satu yang sudah mewacanakan persiapan adalah Kabupaten Tasikmalaya.

Dilansir dari media, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya melihat keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait investasi atau lebih tepatnya Perda Insentif dan Penanaman Modal sangat dibutuhkan. Sebab sampai saat ini, di Kabupaten Tasikmalaya belum ada peraturan yang mengatur persoalan investasi ini.

Belum adanya payung hukum yang mengatur investasi itu, berdampak pada pendapatan daerah dari sektor investasi di Kabupaten Tasikmalaya dari tahun ke tahun tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Padahal potensi-potensi yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya sudah cukup besar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmala, Deni Daelani mengatakan, inisiatif Perda ini muncul, yakni atas hasil rapat kerja komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya. Di mana memang diperlukan perda yang mengatur adanya insentif dan penanaman modal di daerah.

"Akhirnya kita, komisi I dorong keinginan dari DPMPTSP oleh komisi I untuk dibuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan penanaman modal di Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga jelas aturan mainnya dengan adanya perda ini," ujar Deni.

Menurutnya secara aturan main bakal lebih jelas keuntungan yang bakal diperoleh daerah. Sebab Komisi I memandang bahwa sejauh ini masih banyak hambatan investasi di Kabupaten Tasikmakaya. Salah satunya karena belum ada aturan yang jelas.

Misalnya terkait besaran insentif bagi pengusaha dan peta potensi usahanya. Sehingga dapat menumbuhkan gairah inventor atau warga untuk berinvestasi di Kabupaten Tasikmalaya. Rencananya usulan Raperda tersebut akan dimasukan untuk tahun 2022, sebab di Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021 sudah selesai ditentukan. Meski begitu, pihaknya tetap akan mencari peluang agar masuk pada Prolgeda perubahan 2021.

Program Jelajah Investasi Jabar-Jateng 2021 diselenggarakan atas dukungan para sponsor yakni DPMPTSP Jawa Barat, Diskominfo Jawa Barat, PT Migas Hulu Jabar (MUJ), PT Bandaudara Internasional Jawa Barat (BIJB), Bank BJB, JNE Regional Jawa Barat, Bank Indonesia Jateng, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Bank Jateng Syariah, JNE Regional Jateng, XL Axiata, dan Daihatsu Semarang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper