Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Cirebon Bidik Pendapatan Pajak Daerah Rp259 Miliar

Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakan pajak yang berhasil dihimpun hingga triwulan kedua ini melebihi target yang sebelumnya sudah ditentukan, yakni Rp97 miliar.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan pendapatan pajak daerah pada tahun ini mencapai Rp259 miliar. Hingga triwulan kedua (Juni 2021) nilai pajak yang baru dihimpun sebanyak Rp109 miliar.

Berdasarkan informasi, dari target Rp259 miliar itu, pajak hotel Rp6,9 miliar, pajak restoran Rp17,8 miliar, pajak hiburan Rp931 juta, pajak reklame Rp5,7 miliar, pajak penerangan jalan Rp77,9 miliar.

Kemudian, pajak parkir Rp561 juta, pajak sarang burung walet Rp60 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp14,3 miliar, pajak bumi bangunan Rp52 miliar, serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp81 miliar.

Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakan pajak yang berhasil dihimpun hingga triwulan kedua ini melebihi target yang sebelumnya sudah ditentukan, yakni Rp97 miliar.

"Artinya kami melebihi capaian target mencapai 112 persen dari semua jenis pajak," kata Deni di Kabupaten Cirebon, Selasa (3/8/2021).

Meskipun begitu, kata Deni, pajak dari hotel dan hiburan tidak tercapai pada periode tersebut. Hal itu karena diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Deni mengatakan, selama pemberlakuan tersebut, industri hotel dan hiburan di Kabupaten Cirebon terpuruk, sebagiannya terpaksa karena adanya kebijakan penutupan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Hiburan itu dilarang beroprasi sehingga untuk pencapaian pajak di sektor hiburan ini tidak tercapai dan untuk hotel kunjungan hanya 5 sampai 10 persen saja sehingga target tidak tercapai," kata Deni.

Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri memberlakukan penghapusan denda pajak bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Agustus hingga September 2021. Penghapusan denda pajak tersebut berlaku di sektor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper