Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Majalengka Zona Merah, Aktivitas Masyarakat sampai Perkantoran Dibatasi

Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebutkan ada sejumlah kebijakan yang diterapkan lantaran Kabupaten Majalengka masuk ke dalam zona berbahaya tersebut.
Hakim Baihaqi
Hakim Baihaqi - Bisnis.com 30 Juni 2021  |  12:33 WIB
Majalengka Zona Merah, Aktivitas Masyarakat sampai Perkantoran Dibatasi
Resepsi pernikahan di Blok Leuweung Peundeuy, Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Sabtu pagi (28/3/2020) dibubarkan oleh aparat Polres Majalengka. - Bisnis/Hakim Baihaqi

Bisnis.com, MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masuk ke dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) bersama beberapa daerah lainnya di wilayah Ciayumajakuning.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebutkan ada sejumlah kebijakan yang diterapkan lantaran Kabupaten Majalengka masuk ke dalam zona berbahaya tersebut.

Beberapa kebijakan di antaranya, peniadaan pesta pernikahan, penutupan objek wisata, ruang publik ditutup, aktivitas mini market hanya sampai pukul 18.00 WIB, dan sekolah tatap muka dilarang.

"Kebijakan lainnya, dinas/OPD WFH 50 persen, pelayanan secara online, dan melarang perjalanan ke luar kota, dan pasar malam ditutup," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Rabu (30/6/2021).

Karna mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.

Sebanyak empat kabupaten di wilayah Ciayumajakuning, Jawa Barat, masuk ke dalam zona merah Covid-19.

Empat wilayah administrasi tersebut yakni, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu. Sementara untuk Kota Cirebon, berada di dalam zona oranye (risiko sedang).

Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 Ciayumajakuning masih terus melonjak hingga Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan informasi dari Pikobar Jabar, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di wilayah Ciayumajakuning ini terisi 1.761 (88,81 persen) dari total keseluruhan 1.564.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

majalengka Virus Corona Covid-19 Protokol Pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
back to top To top