Bisnis.com, MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masuk ke dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) bersama beberapa daerah lainnya di wilayah Ciayumajakuning.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebutkan ada sejumlah kebijakan yang diterapkan lantaran Kabupaten Majalengka masuk ke dalam zona berbahaya tersebut.
Beberapa kebijakan di antaranya, peniadaan pesta pernikahan, penutupan objek wisata, ruang publik ditutup, aktivitas mini market hanya sampai pukul 18.00 WIB, dan sekolah tatap muka dilarang.
Baca Juga : PPKM Darurat Tidak Diterapkan di Bali |
---|
"Kebijakan lainnya, dinas/OPD WFH 50 persen, pelayanan secara online, dan melarang perjalanan ke luar kota, dan pasar malam ditutup," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Rabu (30/6/2021).
Karna mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.
Sebanyak empat kabupaten di wilayah Ciayumajakuning, Jawa Barat, masuk ke dalam zona merah Covid-19.
Empat wilayah administrasi tersebut yakni, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu. Sementara untuk Kota Cirebon, berada di dalam zona oranye (risiko sedang).
Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 Ciayumajakuning masih terus melonjak hingga Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan informasi dari Pikobar Jabar, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di wilayah Ciayumajakuning ini terisi 1.761 (88,81 persen) dari total keseluruhan 1.564.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu