Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa Kabupaten Bandung Kini Bisa Dicairkan

Terhambatnya pencairan dana desa (DD) yang dikeluhkan para kepala desa terkendala karena Kabupaten Bandung belum memiliki kepala daerah definitif pascaberakhirnya masa jabatan Bupati Dadang Naser.
Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik
Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik

Bisnis.com, BANDUNG — Terhambatnya pencairan dana desa (DD) yang dikeluhkan para kepala desa terkendala karena Kabupaten Bandung belum memiliki kepala daerah definitif pascaberakhirnya masa jabatan Bupati Dadang Naser.

Mekanisme DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Di mana proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.

“Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya, nanti itu diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bandung II. Mudah-mudahan DD segera bisa dicairkan,” terang Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik, Minggu (25/4/2021).

Menurutnya penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara daring. Di mana soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OM SPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Selain surat kuasa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus melalui proses pengunggahan melalui sistem tersebut,” ujarnya.

Hard copy dan soft copy APBDes dikirim pemerintah desa ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kemudian diserahkan ke BKAD disertai surat rekomendasi dari DPMD.

“Jadi selain surat kuasa, BKAD juga akan menggungah soft copy APBDes dan surat rekomendasi ini melalui aplikasi OM SPAN. Setelah diverifikasi KPPN, desa mana yang siap cair nanti dibuatkan surat pengantar dari BKAD, setelah itu baru masuk rekening desa,” terangnya.

Terkait DD, tambah Dedi, sinergitas juga telah dilakukan bersama Kejari melalui program Jaga Desa. Program tersebut merupakan bentuk pembinaan pengelolaan DD di tingkat desa.

“Jadi dalam program Jaga Desa ini ada conselling partner. Ini bagus, saya belum lihat di kabupaten lain. Tinggal mengakselerasi desa-desanya, untuk bagaimana pengelolaan DD nantinya bisa berhasil guna, dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper