Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Tempat tersebut nantinya menjadi posko pengaduan khusus bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perselisihan pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang Bambang Setiawan mengatakan posko tersebut didirikan setelah adanya intruksi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja meminya gubernur dan bupati/wali kota untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.
"Posko akan dibuka setelah pihaknya melakukan monitoring ke setiap perusahaan. Nanti kami akan standby, karena di depan itu ada pos pelayanan, nanti akan sekalian dijadikan posko pengaduan juga," kata Bambang di Kabupaten Sumedang, Selasa (20/4/2021).
Bambang mengatakan, hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ia pun meminta, kepada pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan untuk melaporkan langsung kepada petugas posko pengaduan. Nantinya, akan ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker)
"Kami tidak akan memberikan sanksi administratif seperti pembatasan operasional hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan THR. Karena kalau perusahaan yang operasionalnya dibatasi dan izinnya dicabut, pasti akan ada pekerja yang di PHK," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Secara khusus, pada masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.