Bisnis.com, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan dilakukan malam hari atau setelah salat tarawih.
Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebutkan walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksinasi Covid-19 bisa dilaksanakan pada siang hari dan tidak membatalkan puasa.
Namun, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam upaya penghentian wabah itu.
"Vaksinasi digelar hanya pada malam hari, agar tidak menimbulkan pro dan kontra dalam prosesnya nanti jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari pada Ramadan," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Selasa (13/4/2021).
MUI mengeluarkan fatwa, vaksinasi pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, lantaran sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.
Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Menurut MUI, menjalankan kegiatan vaksinasi pada saat bulan Ramadan hukumnya tidak membatalkan puasa. Rapid tes antigen dan Polymarasi Chain Reaction (PCR) atau swab test diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah puasa.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan antigen dan PCR test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," katanya.