Bisnis.com, CIREBON - Komnas Pengendalian Tembakau (PT), mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Di kabupaten tersebut baru diperkuat peraturan bupati (perbup).
Communication Manager Project Leader Komnas PT, Nina Samidi, mengatakan, berdasarkan data, di Kabupaten Cirebon 60 persen kepala keluarga merupakan seorang perokok aktif.
Nina menyebutkan, angka tersebut menunjukkan kalau risiko penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) atau penyakit pernafasan lainnya sangat tinggi diderita oleh warga Kabupaten Cirebon.
"Namanya perokok itu asapnya kemana-mana berdampak kepada lingkungan dan angka ISPA di cirebon cukup tinggi," kata Nina saat ditemui di Pendopo Bupati, Kota Cirebon, Jumat (27/11/2020).
Perda KTR sesuai amanat undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Di Indonesia, ada 100 daerah yang belum memiliki KTR, termasuk Kabupaten Cirebon.
Nina mengatakan, pihaknya akan membantu advokasi agar peraturan tersebut segera dikeluarkan, karena kerugian besar akan dialami, yakni membengkak anggaran untuk kesehatan.
"PAD dari rokok di Kabupaten Cirebon tidak lebih dari satu miliar, sedangkan kerugian ini sampai 80 sekian miliar, bedanya sangat jauh," kata Nina.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, penerapan perda soal KTR terkendala karena komunikasi dengan dewan perwakilan daerah (DPRD).
Mulai saat ini, kata Hilmy, bupati akan berkomunikasi langsung dengan perwakilan DPRD untuk mengeluarkan perda tersebut. Diperkirakan, antara 2021 sampai 2022 sudah resmi diterapkan.
Di Kabupaten Cirebon, ada satu wilayah menerapkan kawasan bebas rokok, yakni di Desa Panongan, Kecamatan Sedong. Di desa tersebut sudah diperkuat dengan peraturan desa dan bakal menjadi percontohan.
"Berharap tidak hanya edukatif saja, tapi bisa diimplementasikan. Salah satu tolok ukur keberhasilan itu bisa dilaksanakan sejauh mana," katanya. (K45)