Bisnis.com, BANDUNG — Penggunaan masker dalam aktivitas di luar rumah diyakini akan menjadi kebiasaan baru setelah pandemi Covid-19, terlebih jika tidak memakai bakal dikenai denda.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan rencana penerapan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum sudah pasti akan ditentang dan tidak disukai. “Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu helm, sama, tidak nyaman. Lama-lama si helm jadi suatu budaya,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya penerapan sanksi denda bagi warga yang tak memakai masker serupa dengan penerapan sanksi bagi pengendara motor yang tidak memakai helm bertahun-tahun lalu. Karena itu pihaknya akan menyusun payung hukum agar sanksi ini kuat.
“Dasar hukumnya kan ada pergub. Yang namanya peraturan itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpres. Jadi dasar hukum kita ada Pergub. Kedua, kemarin pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini ada inpres untuk pendisiplinan selama pandemi. Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya,” tuturnya.
Karena itu rencana penerapan sanksi menurutnya akan semakin kuat karena Presiden akan mengeluarkan instruksi terkait tersebut. Namun sanksi selain denda bisa saja lahir mengingat isi Inpres kemungkinan akan mengakomodir.
“Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda. Jadi dua-duanya dipersiapkan,” ujarnya.