Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan PSBB di Bodebek Bakal Terus Ikuti DKI

Rencana DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi akan diikuti oleh wilayah penyangga.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Rencana DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi akan diikuti oleh wilayah penyangga.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat jmemastikan rencana penerapan PSBB di DKI Jakarta akan diikuti dengan kebijakan serupa untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan Bodebek sebagai daerah penyangga akan memberlakukan PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta dengan beberapa penyesuaian.

“Dari hasil kajian epidemologis sendiri terutama Depok dan kab/kota Bekasi begitu kasus di DKI meningkat daerah itu juga mengalami peningkatan. Kebijakan yang diambil melihat kajian seperti itu relevan mengacu pada kebijakan yang dilaksanakan oleh DKI,” ujarnya di Bandung, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya Gugus Tugas sudah menetapkan bahwa PSBB Proporsional di Bodebek diperpanjang dari 3 Juli sampai 17 Juli mendatang. Saat ini kawasan tersebut masih masuk zona kuning level kewaspadaan Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB Proporsional di Bodebek rencananya akan kembali diperpanjang selama 14 hari karena dari catatan epidemologi gugus tugas wilayah yang mencakup Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok tersebut masih masuk dalam zona kuning.

“Sehingga kita belum punya keyakinan untuk melakukan relaksasi karena epidemologinya dengan Jakarta masih dinamis, fluktuatif. Sehingga belum bisa terprediksi terkendali, beda dengan non Bodebek yang memiliki hitungan rata-rata,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya dari angka Rt di wilayah Bogor dan Bekasi sudah berada di bawah 1, sementara Kota Depok masih di atas 1 yang menurut Ridwan Kamil masih masuk dalam kategori rawan. “PSBB ini akan difokuskan selama 14 hari untuk melakukan tes,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper