Bisnis.com, BANDUNG - DPRD Jawa Barat mendukung rencana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat mengatakan pandemi Covid-19 adalah kasus luar biasa dimana perkembangannya kini mengkhawatirkan.
"Jadi [sanksi denda] sebagai fungsi, langkah peran gubernur sebagai penanggungjawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker," katanya di DPRD Jabar, Bandung, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya dari hasil penelitian menunjukan pemakaian masker sangat efektif untuk mencegah pandemi. Sanksi sebagai salah satu upaya kedisiplinan menurutnya tujuannya agar ada efek jera dari masyarakat. "Jadi bukan masalah besarannya, besarannya hanya Rp100 ribu-Rp150 ribu," ujarnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat memandang penerapan denda ini sebagai langkah positif. Namun pihaknya tetap menyarankan sebaiknya penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan secara disiplin.
"Menjaga jarak pakai masker, pola hidup sehat supaya bugar menghadapi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya," tuturnya.
Selain denda Achmad Ruhiyat mengatakan sanksi lain bisa diterapkan pada warga yang tidak memakai masker. Sepanjang bisa membangkitkan kepedulian masyarakat akan kedisiplinan penerapan sanksi di lapangan bisa beragam. "Push up, membersihkan jalan nggak apa-apa, intinya memberikan penyadaran," ujarnya.