Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Mulai 27 Juli, Jabar Terapkan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat berencana menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat berencana menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tengah membahas secara khusus penerapan sanksi dan denda bagi warga yang tidak disiplin memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.

"Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai," katanya di Bandung, Senin (13/7/2020).

Sebelum menerapkan sanksi denda, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada seluruh masyarakat. Dengan sosialisasi yang digelar sebelum penerapan, pihaknya berharap tidak banyak warga yang terkenda denda di lapangan. "[Denda] Ini hasil monitor dan laporan dari kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," katanya.

Menurutnya jika warga tidak mau atau tidak bisa membayar denda maka kemungkinan ada opsi sanksi lain seperti kerja sosial atau kurungan. Ridwan Kamil memastikan urusan sanksi ini tengah dikaji secara matang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa peraturan gubernur. "Sementara dasar hukumnya Pergub yang akan dikaji oleh pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara," tuturnya.

Penerapan sanksi ini akan dilakukan oleh Satpol PP dan TNI/Polri yang tergabung dalam Gugus Tugas. Peraturan ini menurutnya membekali gugus tugas melakukan tindakan guna mencegah penyebaran Covid-19 meluas. "[Denda] hanya masker saja," tuturnya.

Pihaknya mengaku langkah ini dilakukan untuk mendisiplinkan kembali warga. Denda menurutnya adalah langkah terakhir penegakan disiplin. Besaran denda mencapai Rp100.000-Rp150.000. "Dari 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silakan untuk kewaspadaan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper