Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Anggota Geng Motor di Majalengka Diamankan Polisi

Sebanyak 63 anggota geng motor diamankan oleh Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Majalengka disalah satu minimarket yang ada di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu malam (31/5/2020).
Sebanyak 63 anggota geng motor diamankan oleh Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Majalengka disalah satu minimarket yang ada di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu malam (31/5/2020).
Sebanyak 63 anggota geng motor diamankan oleh Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Majalengka disalah satu minimarket yang ada di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu malam (31/5/2020).

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 63 anggota geng motor diamankan oleh Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Majalengka disalah satu minimarket yang ada di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu malam (31/5/2020).

Kasat Sabhara Polres Majalengka, AKP Erik Riskandar, mengatakan, puluhan anggota geng motor itu diamankan karena sebelumnya melakukan aksi ugal-ugalan menggunakan sepeda motor di ruas jalan protokol, sehingga menganggu arus lalu lintas.

Selain meresahkan pengguna jalan lainnya, puluhan anggota geng motor tersebut pun kerap kali merusak kendaraan yang melintas.

"Kami mendapat laporan dari warga, kemudian kami langsung ke lokasi dan mengamankan 63 anggota geng motor Moonraker," kata Erik di Kabupaten Majalengka, Senin (1/6/2020).

Sebagian besar anggota geng motor tersebut diketahui, berusia di bawah 25 tahun, bahkan beberapa di antaranya berusia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Dari hasil pengamanan tersebut, anggota geng motor itu kedapatan membawa senjata tajam dan senjata jenis lainnya serta mengkonsumsi minuman beralkohol.

Erik mengatakan, setelah diamankan oleh anggota kepolisian, 12 orang lainnya dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut.

"Satunya diamankan oleh Sat Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut membawa dua KTP (ganda) dikenakan pasal 263 KUHP," katanya.

Sedangkan 51 orang lainnya, diserahkan ke masing-masing kepala desa, babinsa, dan bhabinkamtibmas untuk pembinaan dengan membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh kepala desa. (K45)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler