Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 15 anggota geng motor XTC asal Cirebon diamankan Sat Sabhara Polres Majalengka saat diduga akan melakukan tindakan kriminal di Jalan Raya Panglayungan, Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/5/2020) malam.
Mereka diduga sering meresahkan pengendara lain yang melintas di jalan tersebut, seperti merusak kendaraan yang lewat.
Mulanya, Sat Sabhara Polres Majalengka mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan geng motor tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara AKP Erik Riskandar, mengatakan pihaknya langsung bertindak mengamankan 15 anggota geng motor itu pada Minggu (3/5/2020) dini hari.
"Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya," kata dia melalui keterangan resmi, Minggu (3/5/2020).
Ke-15 belas geng motor itu yakni LN (23) warga Cirebon, AG (19) warga Cirebon, AS (20) warga Majalengka, KR (19) warga Cirebon, AS (17) Warga Cirebon, RD (15) Warga Cirebon, ZC (15) Warga Cirebon, NR (15) warga Cirebon, RM (22) Warga Cirebon, AL (19) warga Cirebon, WJ (20) Warga Cirebon, RZ (19) Warga Cirebon, SF (18) Warga Cirebon, AR (17) warga Cirebon, dan IA (16) Warga Cirebon.
Sat Sabhara Polres Majalengka juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celurit warna hitam, samurai hitam, dan motor.
"Saat ini mereka diamankan di Mapolres Majalengka. Hasil penggeledahan pakaian ditemukan dua senjata tajam berupa cerulit dan samurai dari tangan LN dan AG. Sementara kedua pelaku pelaku LN dan AG serta AS asal warga Majalengka dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim," ungkapnya.
Dia menambahkan, ke-12 orang lainnya yang tidak ditemukan senjata tajam, hanya dilakukan pembinaan dan dibuatka surat pernyataan tidak megulanginya kembali. (K45)