Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Minimarket Diminta Jangan PHK Pegawai Positif Covid-19

Pengelola minimarket di Jalan Kuningan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung diminta tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap satu karyawan terkonfirmasi Covid-19 dan 10 karyawan lain yang tengah menjalani isolasi
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pengelola minimarket di Jalan Kuningan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung diminta tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap satu karyawan terkonfirmasi Covid-19 dan 10 karyawan lain yang tengah menjalani isolasi.

Camat Antapani, Rahmawati Mulia mengatakan permintaan itu tertuang dalam salah satu poin pernyataan pengelola minimarket saat proses penutupan sementara pada Jumat 24 April 2020.

Selain itu, ia juga mengatakan telah meminta pengelola minimarket tersebut untuk melakukan protokol kesehatan yang sesuai jika nantinya minimarket akan kembali dibuka.

"Manajemennya bikin surat pernyataan memberikan izin kepada karyawan yang dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG), untuk mengisolasi diri minimal selama 14 hari. Kemudian tidak melakukan PHK, karena kan kalau dilakukan PHK akan menambah permasalahannya, beban jiwa, mereka kan seharunya disupport. Jadi harus ada poin itu, tidak ada PHK," ujar Rahmawati, saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Ia pun mengaku sudah melapor kepada Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terkait kronologis hingga penanganan yang dilakukan aparat kewilayahan.

"Karena waktunya sangat mepet, akhirnya kami (Muspika) tanggung bersama untuk menutup. Alhamdulillah Pak Sekda menyetujui untuk ditutup, nantinya kalau dibuka kami minta kordinasi dan bantuan dengan gugus tugas, terutama Satpol PP," katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan sebelum kembali membuka minimarket, manajemen wajib melakukan penyemprotan disinfektan setiap dua hari sekali sebelum toko buka dan tutup, semua karyawan pengganti sementara, harus sudah dinyatakan negatif Covid-19 dibuktikan setelah ikut rapid test.

"Kemudian menyediakan alat pencegahan infeksi, seperti tempat cuci tangan pakai sabun, alat pengukur suhu, menerapkan pola physical distancing, pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk. Karyawan wajib menggunakan masker dan sarung tangan, membuat penyekat antara kasir dan pembeli," katanya.(k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper