Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Hari Ini, Sudah Ada 10 Kasus Orang Menemper KA di Daop 2 Bandung

PT KAI (Persero) mencatat hingga hari ini, Kamis (24/4/2024) 10 orang menemper kereta api (KA) di wilayah Daop 2 Bandung.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG — PT KAI (Persero) mencatat hingga hari ini, Kamis (24/4/2024) 10 orang menemper kereta api (KA) di wilayah Daop 2 Bandung. 

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi merinci, 10 orang yang menemper kereta api tersebut berasal dari kendaraan yang menemper kereta dan aktivitas di jalur kereta.

Selain itu, ia juga mencatat terjadi tujuh kali kendaraan menemper kereta api, empat kali menemper palang pintu PJL dan satu lain-lain.

Sementara itu, pada 2023 lalu, terjadi 35 orang menemper KA, 12 kendaraan menemper KA, enam kali menemper palang pintu PJL dan enam lain-lain.

Salah satu yang terbaru adalah KA Serayu (KA 255) relasi Purwokerto-Pasarsenen yang tertemper orang di KM 157+1 petak jalan Cikudapateuh – Bandung, Kamis (25/4) pukul 00.27 Wib. 

Akibat kejadian tersebut satu orang mengalami luka ringan dan satu selamat dan satu orang meninggal dunia.

Dengan kejadian ini ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Ayep mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

 “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4,5 juta.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah, “ tutup Ayep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler