Bisnis.com,BANDUNG—Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membuat kantong Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkoreksi cukup signifikan, terutama pada APBD 2025 mendatang.
Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan APBD Jabar pada 2025 mendatang terkoreksi cukup besar dengan adanya penerapan kebijakan baru tersebut. Dia melansir koreksi itu bisa mencapai 35%--36%.
"Jadi 2025 sementara ini, pagu [anggaran] kita sekitar Rp29 triliun, jadi terkoreksinya sampai Rp5,9 triliun," katanya pada Bisnis, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya ada dua penyebab kenapa anggaran ini merosot tajam. Pertama, pendapatan asli daearah dan transfer dari pusat menurun akibat penerapan UU tersebut. Kedua, anggaran lebih banyak dibagi cukup besar dengan kabupaten/kota.
"Sehingga APBD provinsi terkoreksi atau terkontraksi sampai kepada Rp29 triliun," ujarnya.
Dengan adanya penerapan undang-undang tersebut, Iendra memastikan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan sinkronisasi program terutama terkait bantuan Pemprov ke daerah hanya untuk urusan pelayanan publik.
Baca Juga
Sementara anggaran OPD yang pelaksanaannya dilakukan di daerah akan tetap bersifat stimulan, mengakselerasi dan menstabilisasi pembangunan di daerah.
"Nanti provinsi akan masuk di tengah-tengah di sistem yang sudah berjalan," tuturnya.
Bappeda Jabar sendiri saat ini masih menampung usulan pembangunan dari kabupaten/kota hingga Juni mendatang. Menurutnya usulan rata-rata terkait bantuan sosial dan hibah keuangan pemprov ke darah.
"Dari hasil [usulan] kita rumuskan, seperti apa arahannya ke depan," tuturnya.