Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, menyesuaikan jadwal perjalanan Kereta Api (KA) yang menuju dan dari Jakarta akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dalam rangka mendukung penerapan PSBB di Jakarta, kami sesuaikan jadwal operasional KA dari dan menuju Jakarta," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020).
Menurutnya, selama penerapan PSBB di Jakarta hanya terdapat delapan perjalanan kereta yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon.
Luqman menjelaskan untuk pengoperasian KA tersebut menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di wilayah DKI Jakarta pada masa PSBB yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Hanya terdapat delapan perjalanan KA dari dan menuju DKI Jakarta di wilayah Daop 3 Cirebon yang masih beroperasi mulai tanggal 10 sampai 23 April 2020," ujarnya.
Menurutnya, delapan KA yang masih beroperasi merupakan empat KA keberangkatan menuju Jakarta dan empat lainnya keberangkatan dari Jakarta.
Baca Juga
Adapun delapan perjalanan KA yang masih beroperasi dari dan menuju Jakarta di wilayah Daop 3 Cirebon, meliputi KA 15 dan 33 Argo Cheribon Cirebon-Gambir, berangkat dari Stasiun Cirebon pukul 06.15 WIB serta jam 11.05 WIB.
"Kemudian ada KA 71 Bima lintas Surabaya Gubeng-Gambir, berangkat Stasiun Cirebon pukul 02.43 WIB serta KA 255A Kertajaya lintas Surabaya Pasarturi-Pasar Senen, berangkat Stasiun Cirebon Prujakan pukul 05.20 WIB," tuturnya.
Sementara perjalanan KA dari Jakarta ke Cirebon yaitu KA 34 dan 24 Argo Cheribon lintas Gambir-Cirebon, berangkat Stasiun Gambir pukul 07.30 WIB serta 12.20 WIB.
Selain itu juga ada KA 72 Bima lintas Gambir-Surabaya Gubeng, berangkat Stasiun Gambir pukul 16.40 WIB dan tiba Stasiun Cirebon pukul 19.39 WIB.
"Ada juga KA 256A Kertajaya lintas Pasar Senen-Surabaya Pasarturi, berangkat Stasiun Pasar Senen pukul 14.15 WIB dan tiba di Stasiun Cirebon Prujakan pukul 17.24 WIB," katanya.
Luqman menegaskan bahwa tiket KA yang beroperasi tetap dijual hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. "Hal ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar-penumpang di atas kereta," ujarnya.
Bagi para penumpang yang KA nya dibatalkan dalam masa PSBB tersebut akan dikembalikan bea tiketnya sebesar 100 persen.
Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center KAI 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun.