Bisnis.com, CIREBON - Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, menyatakan, sebanyak 345 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan yang ada di wilayah 3 Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan bebas bersyarat.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Permenkumham RI tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam upaya mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, Nuridin, semua warga binaan tersebut harus mengikuti program bimbingan reintegrasi, namun bimbingan dilakukan secara online baik melalui panggilan suara atau panggilan video.
"Semuanya wajib mengikuti bimbingan online," kata Nuridin di Kota Cirebon, Kamis (9/4/2020).
Bimbingan tersebut dilakukan sebagai cara pemantauan oleh pihak Bapas. Karena setiap warga binaan, akan dipantau aktivitas serta keberadaannya.
Ia mengatakan, sebelum adanya wabah tersebut, bimbingan dilaksanakan di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
"Kondisi ini membuat kami harus bisa menyesuaikan diri agar bimbingan tetap berjalan meskipun tidak tatap muka," katanya. (K45)