Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengk‎a, menangkap AS (43) dan AS (28) warga Kabupaten Majalengka yang terbukti melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi di media sosial.
 Satwa langka berjenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang berhasil diamankan Polres Majalengka/Bisnis-Hakim Baihaqi
Satwa langka berjenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang berhasil diamankan Polres Majalengka/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengk‎a, menangkap AS (43) dan AS (28) warga Kabupaten Majalengka yang terbukti melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi di media sosial.

‎Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, ‎mengatakan,‎ dari hasil penangkapan yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jenis satwa tersebut yakni, satu jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan satu jenis Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).

"Kedua tersangka sengaja mencari dan menangkap satwa kemudian dipelihara. Baru setelah itu dipasarkan di medsos, lalu bertemu dengan pembeli dengan cara cash on delivery," kata Bismo di Mapolres Majalengka, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2020).

Bismo mengatakan, dua orang tersebut ditangkap terpisah‎, AS (43), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (21/2/2020).

Sedangkan AS (28), ditangkap saat tengah melakukan cash on delivery dengan calon pembeli di depan bekas pabrik gula di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Senin (24/2/2020).

"Ada unsur menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa dilindungi," katanya.‎

‎Akibat perbuatannya tersebut, kedua orang itu dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem.

"Mereka diancam lima tahun penjara," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper