Bisnis.com, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, menangkap AS (43) dan AS (28) warga Kabupaten Majalengka yang terbukti melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi di media sosial.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, dari hasil penangkapan yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jenis satwa tersebut yakni, satu jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan satu jenis Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).
"Kedua tersangka sengaja mencari dan menangkap satwa kemudian dipelihara. Baru setelah itu dipasarkan di medsos, lalu bertemu dengan pembeli dengan cara cash on delivery," kata Bismo di Mapolres Majalengka, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2020).
Bismo mengatakan, dua orang tersebut ditangkap terpisah, AS (43), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (21/2/2020).
Sedangkan AS (28), ditangkap saat tengah melakukan cash on delivery dengan calon pembeli di depan bekas pabrik gula di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Senin (24/2/2020).
"Ada unsur menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa dilindungi," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua orang itu dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem.
"Mereka diancam lima tahun penjara," katanya. (K45)