Bisnis.com, BANDUNG – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan rumah susun (rusun) mahasiswa di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dia berpesan, lima puluh unit hunian mahasiswa harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. Jangan sampai rusun dijadikan basecamp, melainkan harus selalu dijaga kebersihannya.
“Kementerian PUPR memang diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan fasilitas pendidikan. Kami fair, mulai dari UI, IPB, ITB, UGM, Unair, Unibraw hingga Unhas diperlakukan sama. Saya jadi lebih percaya diri saat mengalokasikan dana karena tidak ada preferensi apa-apa,” ujar Basuki, Sabtu (1/2/2020).
Dia menambahkan, peresmian rusun ini menandakan terbukanya tali silaturahmi antara Kementerian PUPR dan Unpad. Pasalnya, pembangunan ini baru pertama kali dilakukan PUPR di sini.
Rektor Universitas Padjadjaran, Rina Indiastuti memaparkan rusun ini diajukan pada tahun 2017 atas dasar kebutuhan kampus. Di tahun 2018, rusun ini dibangun dan rampung di pertengahan tahun 2019 lalu.
“Mahasiswa yang berhak menghuni rusun ini adalah peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang benar-benar membutuhkan akomodasi. Disamping itu, mahasiswa yang terpilih juga harus berprestasi,” ujar Rina.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Basuki juga hadir di acara Reuni Akbar dan Musyawarah Besar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpad. Dia mengatakan, hukum membantu pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Terdapat lima bidang infrastruktur untuk meningkatkan daya saing agar tercapainya Indonesia maju di tahun 2045. Lima bidang itu antara lain air, transportasi, energi, telekomunikasi dan perumahan. Adapun tiga bidang yang menjadi amanah Kementerian PUPR, yaitu air, transportasi dan perumahan.
“Kami memiliki lima strategi agar pembangunan di tiga bidang itu bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, yaitu programming, decision making, pelaksanaan, pengawasan dan keamanan bangunan,” katanya.
Peranan hukum tak luput dari strategi pembangunan tersebut. Terlebih lagi, adanya Undang-undang yang mengatur mengenai jalan, perumahan dan kawasan pemukiman, sumber daya air, bangunan dan gedung, rumah susun, jasa konstruksi, arsitek dan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Siklus proyek di bidang infrastuktur juga memerlukan proses hukum seperti survei, investigasi, desain, land acquisition, konstruksi, operation dan pemeliharaan.
“Pembangunan perlu legal opinion dari ahli hukum sehingga semuanya jadi selaras. Selain itu, komunikasi antara ahli hukum dan praktisi juga diperlukan agar pembangunan jadi lebih baik untuk kedepannya,” ujarnya.