Bisnis.com, BANDUNG — PT Migas Hulu Jabar (MUJ) berencana mulai menggarap bisnis lain di luar usaha pengelolaan participating interest (PI) blok Offshore North West Java (ONWJ).
Direktur Utama PT MUJ Begin Troy mengatakan pihaknya sudah merancang menggarap bisnis baru di luar PI 10% sesuai permintaan pemegang saham agar bersinergi dengan BUMD lain milik Pemprov Jawa Barat.
“Kerjasama sudah mulai dilakukan seperti dengan BIJB lalu dengan Agronesia, kemudian Tirta Gemah Ripah dan tadi juga kita diskusi dengan Jasa Sarana untuk melihat kemungkinan sinergis dalam waktu dekat maupun jangka panjang,” katanya usai sharing sessions bersama Mantan Wamen ESDM Archandra Tahar di Bandung, Senin (13/1/2020).
Menurutnya kerja sama dengan BUMD lain tentunya sesuai dengan ketentuan dan juga saling menguntungkan baik bagi MUJ maupun lainnya. “Jadi saling memperkuat lah position kedepannya seperti itu. Dan itu bisnis baru yang mungkin menjadi konsen kami di MUJ saat ini,” tuturnya.
Dia mencontohkan kerja sama seperti dengan PT BIJB dalam bidang energi. Pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan aspek bisnis apa yang bisa dikerjasamakan dengan BIJB Kertajati.
“Bagaimanapun kan BIJB butuh energi. Kita lihat kemungkinan apakah Migas Hulu bisa terlibat di situ melalui afiliasinya. Ada program energi solution, apakah bisa mensuplai alat khusus energinya di bandara yang sudah ada PLN,” tuturnya.
MUJ menurutnya harus melihat peluang-peluang apakah bisa masuk bekerjasama atau mencari peluang lain. “Kita lihat posisi tidak bisa masuk atau enggak atau ada alternatif ya kita kaji,” katanya.
Pihaknya juga sengaja mengundang Archanda karena dirinya punya andil besar bagi BUMD pencetak laba tinggi tersebut. “Bagaimanapun beliau salah satu tokoh yang pernah mempengaruhi sangat besar ya Ke BUMD khususnya terkait dengan kebijakan masa beliau dan Pak Jonan [Ignasius Jonan],” katanya.
Masa kepemimpinan Jonan-Archandra juga melahirkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 mengenai hak PI 10% pada daerah melalui badan usaha milik daerah.
“Alhamdulillah Jawa Barat sudah berhasil menjadi penerima PI pertama dan sekarang masuk fase pengelolaan dan beliau berkenan untuk memberikan overview tambahan orde baru tentang energi saat ini maupun kedepannya dan pengaruh kepada BUMD kira-kira positioning-nya Seperti apa, baiknya Bagaimana,” paparnya.
“Beliau tidak mengarahkan langsung seperti apa BUMD itu menjadi tugas langsung kami di BUMD dan juga merujuk pada Biro BUMD dan Investasi untuk mengintegrasikan kepada program-program MHJ di depan,” katanya.
Kabiro BUMD dan Investasi Setda Jabar Noneng Komara mengatakan pihaknya sudah menyiapkan rencana kerja perusahaan pada 2020 ini. “Tentunya ada rencana bisnis cukup banyak di Migas Hulu Jabar. Tapi yang penting bagi kami ini investasi akan menguntungkan atau tidak dan itu harus benar-benar dikaji sama tim dan komite invetasi,” tuturnya.
Pihaknya meminta jika MUJ ingin melebarkan sayap bisnis tetap memperhatikan prinsip good corporate good governance (GCG) sebagai syarat mutlak dari pemegang saham. “Tetap kita minta GCG tetap kita minta. Bisnis tidak jauh dari core-nya,” ujarnya.
Noneng mencatat pada 2018 kinerja MUJ dalam menjalankan operasional perusahaan berhasil membukukan laba bersih sebesar sebesar US$7,85 juta atau setara Rp 112,3 milliar dan alokasi dividen sekitar Rp 37 miliar yang sudah disetorkan pada periode triwulan 1 2019. “Laba tahun 2019 juga diperkirakan tidak akan jauh berbeda. Adapun setoran dividen kedua dilakukan pada triwulan 1 tahun 2020,” katanya.
MUJ merupakan Perseroan yang bergerak dalam kegiatan yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi, dan jasa penunjang usaha bidang energi. Bisnis yang dijalankan saat ini adalah : Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), penyertaan modal/investasi pada lapangan-lapangan produksi dan kegiatan usaha penunjang energi berupa : pembangunan infrastruktur energi, usaha ketenagalistrikan, dan konsultan PI.
MUJ merupakan BUMD inisiator & implementator pertama penerima PI 10 persen atas wilayah kerja blok migas.
Penerimaan hak PI 10 persen WK ONWJ perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. Kesuksesan MUJ bersama sejumlah mitra BUMD lainnya ini diharapkan menjadi inspirasi bagi BUMD dari daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama. (K57)