Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Gerus Pendapatan Mitra Ojek Online

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan tarif baru ojek online dikhawatirkan menjadi ancaman terhadap keberlangsungan bisnis sektor ini di Tanah Air. Pendapatan driver diprediksi akan tergerus sejalan dengan berkurangnya minat penggunaan layanan transportasi jenis ini.

Pemberlakuan tarif, yang mengikuti Permenhub No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakatini dinilai juga bbisa menurunkan pendapatan para mitra ojek.

"Kenaikan tarif ini bisa berdampak kepada penurunan minat pengguna ojek online tersebut. Selain konsumen yang dirugikan, juga akan signifikan juga dampaknya kepada driver,” kata Gunawan Benyamin, Pengamat Milenial dan Ekonomi, Senin (29/4/2019).

Dia menambahkan, kondisi ini menjadi perhatian khusus, karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak. Padahal dalam membangun ekosistem ekonomi, membangun permintaan dan penyediaan layanan harus saling membangun, agar iklim industri dan ekonomi berjalan baik.

Gunawan berharap, pemerintah memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam bisnis penyediaan aplikasi transportasi online untuk melakukan penyesuaian. Apalagi ojek online merupakan sektor bisnis baru yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Nah ini yang perlu dipikirkan. Kalau ada batas atas dan batas bawah ini, kita berharap, dua pengelola aplikasi ojek online ini bisa melakukan penyesuaian harga yang nilainya itu nyaman buat driver, nyaman buat konsumennya,” jelas Gunawan.

Dari sisi model bisnis, dia menilai perusahaan ojek online belum terlalu kuat karena baru beroperasi di Indonesia. Sehingga wajar apabila perusahaan tersebut melakukan berbagai penyesuaian.

Per 1 Mei 2019 pemerintah akan memberlakukan Permenhub No.12 yang yang salah satunya mengatur ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek onlne. Tarif ojek online akan naik sekitar 41% menjadi Rp3.100 per km dari sebelumnya Rp2.200 per km.

Pemberlakuan tarif baru tersebut menurut data Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) akan menurunkan permintaan konsumen hingga mencapai 71,12%. Sebab, konsumen hanya bersedia membayar kenaikan biaya dibawah Rp5.000 per hari.

Adapun dengan kenaikan tarif menjadi Rp3.100 per km kenaikan biaya konsumen per hari menjadi Rp7.920. Menurut riset tersebut, tujuh dari sepuluh konsumen akan menolak kenaikan tarif. Kondisi ini akan kembali memicu utilitas konsumen terhadap kendaraan pribadi yang masih tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper