Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Permenhub No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menjadi ancaman keberlangsungan bisnis ojek online di Tanah Air.
Pasalnya, beleid itu mengatur tentang kenaikan tarif yang berisiko pada menurunnya minat konsumen mengendarai layanan jasa transportasi bermasis media dalam jaringan (daring) ini.
“Kenaikan tarif ini bisa berdampak kepada penurunan minat pengguna ojek online tersebut. Selain konsumen yang dirugikan, dampaknya juga akan signifikan kepada driver yang jumlahnya jutaan,” kata Pengamat Milenial dan Ekonomi Gunawan Benyamin dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2019).
Kata dia, pemberlakuan tarif dalam beleid tersebut akan menurunkan pendapatan para driver ojek online sekaligus memengaruhi kualitas layanan, seiring anjloknya permintaan konsumen.
Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian khusus karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak. Padahal seharusnya pemerintah harus mampu menyesuaikan dengan minat pasar dan tren bisnis saat ini.
Dia berharap, pemerintah mendengarkan masukan dari pelaku usaha di sektor ini. Apalagi mayoritas perusahaan penyedia jasa ini masih kelas rintisan yang butuh banyak penyesuaian.
“Kalau ada batas atas dan batas bawah ini, kita berharap, dua pengelola aplikasi ojek online ini bisa melakukan penyesuaian harga yang nilainya itu nyaman buat driver, nyaman buat konsumennya,” jelas Gunawan.
Dari sisi model bisnis, dia menilai, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online itu belum terlalu kuat karena baru beroperasi di Indonesia. Sehingga wajar jika perusahaan tersebut meminta adanya penyesuaian.
Per 1 Mei 2019 pemerintah akan memberlakukan regulasi itu di mana salah satunya memberlakukan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah ojek onlne. Tarif ojek online akan naik sebesar 41% menjadi Rp3.100 per km dari sebelumnya Rp2.200 per km.
Berdasarkan data Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), pemberlakuan tarif baru itu akan menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12%. Konsumen hanya bersedia membayar kenaikan biaya dibawah Rp5.000 per hari. Adapun dengan kenaikan tarif menjadi Rp3.100 per km, kenaikan biaya konsumen per hari menjadi Rp7.920.
Menurut riset tersebut, tujuh dari 10 konsumen akan menolak kenaikan tarif Rp3.100 per km tersebut. Kondisi ini akan kembali memicu utilitas konsumen terhadap kendaraan pribadi yang masih tinggi.