Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 8 Tahun, Wahid Husein: No Comment, Saya Pusing

Wahid Husein/Bisnis
Wahid Husein/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Terdakwa kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya, Wahid Husein yang juga mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin enggak berkomentar usai divonis 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim.

"No comment, saya pusing," kata Wahid Husein, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).

Usai mendengarkan vonisnya, Wahid Husein langsung bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum kemudian bergegas meninggalkan ruangan sidang.

Sebelumnya Wahid Husein dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara sesuai dengan dakwaan primer oleh jaksa penuntut umum.

Wahid Husein terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, terungkap Wahid Husein menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah serta sejumlah uang dan barang mewah.

Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta.

Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah serta kebun herbal dan juga ruang tahanan yang diluar standar yang ditentukan.

"‎Terdakwa membiarkan fahmi mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin, menggunakan kamar sel diluar standar, memiliki saung, kebun herbal, kamar seluar 2x3 kamar sendiri untuk bilik asmara,"‎ ungkap hakim.

Namun ‎hal-hal yang meringankan, Wahid bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui dan merasa bersalah atas tindakannya, menjadi tulang punggung keluarga, serta pengabdiannya terhadap negara. ‎(K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper