Bisnis.com, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya, Wahid Husein akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menahan kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia [ditahan] disitu [Lapas Sukamiskin]," kata Firma Uli Silalahi, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).
Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husein yang merupakan mantan Kepala Lapas Sukamiskin tidak tepat jika ditempatkan di Lapas yang sempat ia pimpin.
"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena kan dia disitu kan mantan pimpinan, nanti dia di bully dan segala macam, kan gak bagus," jelas Firma.
Untuk itu, ia akan mengajukan penahanan Wahid Husein agar dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Selain pertimbangan psikologis, Firma juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu.
"Kemudian anak-anaknya, tadinya kalau datang ke situ [Lapas Sukamiskin] bapanya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji, kan kasarnya begitu," ungkapnya.
Oleh karena itu, usai pihaknya mendapatkan putusan dari majelis hakim yang akan segera dilakukan, sesegera mungkin akan menyurati KPK untuk meminta kliennya tidak ditempatkan di Lapas yang pernah dikelola Wahid.
"Pengajuannya ke KPK, kalau kita sudah terima hukumannya nanti kita sampaikan surat ke KPK," katanya. (K34)