Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan biaya jasa minimal tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada pengemudi dan masyarakat serta untuk menjaga iklim bisnis yang sehat.
“Yang paling terpenting perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang,” kata Budi.
Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000. “Artinya tarifnya ‘flat’ hingga empat kilometer,” katanya.
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Budi menjelaskan besaran biaya jasa tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan pengemudi, aplikator dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Bahkan, lanjut dia, PM 12/2019 telah didiskusikan dengan DPR dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Kenapa dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika disrupsi teknologi sangat cepat dan kami mempersilakan kepada masyarakat untuk menghitung ongkos dan mempertimbangkan karena sekarang pilihan angkutan umum sudah banyak,” katanya.