Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun Atas Penghina Islam di Medsos

PM Malaysia Mahathir Mohamad
PM Malaysia Mahathir Mohamad

Bisnis.com, KUALA LUMPUR-Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama lebih 10 tahun dan tiga orang lainnya didakwa menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial, kata kepolisian pada Sabtu.

Berdasarkan catatan yang ada, hukuman yang diberlakukan tersebut diyakini paling berat di negara mayoritas berpenduduk pemeluk Islam itu. Kekhawatiran atas ketegangan rasial dan agama telah merebak dalam bulan-bulan belakangan ini.

Inspektur Jenderal Polisi Mohmad Fuzi Harun mengatakan dalam pernyataan, orang yang tak disebutkan namanya telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan terkait penyalahgunaan jejaring komunikasi, demikian Reuters melaporkan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara maksimum satu tahun atau denda hingga 50.000 ringgit (12,228 dolar AS) atau keduanya.

Hukuman dijatuhkan secara berurutan, kata Mohamad Fuzi.

Seorang pengguna medsos lainnya juga mengaku bersalah dan proses pembacaan hukuman akan diadakan pada Senin. Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah dan sedang ditahan tanpa jaminan. Semua empat orang itu didakwa berdasarkan undang-undang yang menimbulkan ketakharmonisan rasial, hasutan dan penyalahgunaan jejaring komunikasi.

"Kepolisian menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan medsos atau jejaring komunikasi dengan mengunggah atau berbagi berbagai bentuk provokasi yang dapat mengganggu sensitivitas agama atau rasial, menimbulkan ketegangan rasial di dalam masyarakat yang heterogen di negeri ini," kata Mohamad Fuzi.

Pada Kamis Menteri Urusan Agama Mujahid Yusof Rawa mengatakan Departemen Urusan Islam telah membentuk satu unit untuk memantau tulisan-tulisan dan komunikasi yang mengina Islam dan Nabi Muhammad.

Dia mengatakan kementerian itu tidak akan berkompromi atas aksi yang menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang ditemukan bersalah melakukan perbuatan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper