Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditahan di Rutan KPK, Setya Novanto Boleh Dijenguk Setiap Senin dan Kamis

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Setya Novanto boleh dijenguk sebagaimana tahanan yang lain.
Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Setya Novanto boleh dijenguk sebagaimana tahanan  yang lain.

"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," tambah dia.

Penyidik KPK, menurut dia, sudah menerima daftar pihak-pihak yang akan mengunjungi Setya Novanto di rumah tahanan.

KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik pada Jumat (10/11).

Dia ditahan selama 20 hari mulai 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper