Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kedua Kali, Setya Novanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna pada Kamis (16/11/2017) membenarkan Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut dia, akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11).

"Paling cepat besok ya," kata Made.

Ia mengatakan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto kembali.

"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya. Semua tergantung pengadilan, tetapi kemungkinan tidak," kata Made.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Dukcapil dan kawan-kawan, Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi itu pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Permohonan praperadilannya kali ini, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diajukan pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon.

Dalam gugatannya, Setya Novanto antara lain meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dia seluruhnya, menyatakan penetapan dia sebagai tersangka berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017 Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan batal/batal demi hukum dan tidak sah, dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Setya Novanto juga meminta pengadilan menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap dia batal dan tidak sah serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper