Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SWI Hentikan Kegiatan 14 Entitas, Salah Satunya Berkantor Pusat di Cirebon

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan usaha 14 entitas karena melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin. Dari ke-14 entitas tersebut salah satunya berkantor pusat di Kota Cirebon Jawa Barat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON—Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan usaha 14 entitas karena melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin. Dari ke-14 entitas tersebut salah satunya berkantor pusat di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Entitas yang berkantor pusat di salah satu hotel budget di Jalan Siliwangi Kota Cirebon itu bernama Komunitas Arisan Mikro Indonesia (KAMI) atau K3 Plus yang menjalankan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan modus arisan online serta menerapkan skema piramida.

Paket yang ditawarkan KAMI terbagi menjadi dua paket, yang pertama paket Rp50.000 per paket/voucher, dan paket Rp75.000 per titik/voucher. Setiap anggota bebas membeli paket sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Jumlah uang yang diterima pada paket arisan pertama adalah Rp165.000.000 yang dibagi menjadi 3 putaran. Hasil dari putaran pertama Rp60.000, putaran kedua Rp15.000.000 dan putaran ketiga Rp150.000.000.

Jumlah uang yang diterima peserta pada paket kedua sebesar Rp111.000.000 yang dibagi menjadi 3 putaran. Hasil putaran pertama Rp1.000.000, putaran kedua Rp10.000.000, putaran ketiga Rp100.000.000.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Cirebon, M. Lutfi mengatakan berdasarkan pantuan di lapangan, KAMI diduga beroperasi dengan sistem menyerupai skema piramida dengan mewajibkan setiap anggota membawa 2 calon anggota lainnya.

Dia menuturkan skema piramida yang memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan dari biaya partisipasi orang yang bergabung merupakan kegiatan terlarang sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat di Cirebon agar tidak berinvestasi di 14 entitas yang telah dilarang,” katanya melalui siaran pers, Selasa (24/10/2017).

Keempat belas entitas yang telah dilarang beroperasi oleh SWI sejak 17 Oktober 2017 adalah PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id, dan Seven Star International Investment. (k3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper