Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forkom Indonesia Dorong Panja Nasionalisasi Freeport

Forkom Indonesia mendorong DPR RI menyikapi keengganan PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham.
Freeport Indonesia/Istimewa
Freeport Indonesia/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG- Forkom Indonesia mendorong DPR RI menyikapi keengganan PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham. 

Forkom mendesak agar dewan membentuk panitia kerja (Panja) yang menindaklanjuti perkembangan terkini terkai PT Freeport Indonesia (FI). Forkom menilai penolakan proposal divestasi yang diajukan FI harus disikapi dengan tindakan yang tegas, seperti mengambil alih aset perusahaan.

Ketua Komite Pusat Forkom Indonesia (KKP Forkom) Chalid Tualeka menilai terdapat banyak faktor yang menyebabkan mandegnya negosiasi pemerintah Indonesia. Salah satu hal, katanya, adalah belum kompaknya eksekutif dan legislatif.

Chalid menyatakan bahwa untuk membuat multinational corporate tunduk, negara harus kompak.

"Pemerintah melalui Menteri ESDM harus duduk bersama dengan representasi negara yang  lain, tidak hanya sesama eksekutif, tapi juga legislative," ujarnya sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu (11/10/2017).

Sejauh ini, Chalid menyimpulkan terkait divestasi PT FI, beberapa kementerian jalan sendiri-sendiri.

"Menteri keuangan, ESDM, BUMN kan menjalankan perintah dan arahan presiden, mereka harus satu suara, tapi jangan lupa juga ada Komisi VII DPR RI yang memiliki kewenangan di bidang yang sama," katanya.

Menurutnya, Forkom Indonesia mendesak agar semua keputusan-keputusan terkait PT FI harus disepakati bulat oleh seluruh pemangku kebijakan. "Jangan sampai diam-diam ESDM keluarkan izin tiga bulan untuk Freeport, itu  berbahaya, bisa kebablasan," ungkapnya.

Pada akhir September, beredar surat dari CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson kepada Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto terkait dengan keberatan manajemen Freeport atas skema divestasi yang ditetapkan.

Poin keberatan Freeport antara lain terkait valuasi dari aktivitas bisnis yang menurut pemerintah dikalkulasi hingga 2021 sejalan dengan habisnya kontrak karya. Sebaliknya, Freeport menginginkan valuasi yang mencerminkan nilai pasar dari aktivitas bisnis hingga 2041.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper