Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 Ditetapkan 21 Hari, Ini Rinciannya

Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Rincian Hari Libur Nasional 2018 :

1. Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
2. Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
3. Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
4. Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
5. Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
6. Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
7. Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
8. Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
9. Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
10. Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriyah;
11. Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
12. Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Iduladha 1439 Hijriyah;
13. Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
14. Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;

Rincian Cuti Bersama 2018 :

1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriyah;
2. Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Sumber : Setkab.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper