Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah

Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat memutuskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tidak sah.

Putusan sidang mengenai praperadilan yang diajukan Setya Novanto itu dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Dan dengan demikian status tersangka Setya Novanto dalam kasus itu telah dibatalkan oleh putusan praperadilan tersebut.

KPK pada 17 Juli lalu menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Setya Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-e yang sekitar Rp5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper