Bisnis.com, BANDUNG - Untuk mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan inisiatif strategis dalam memperluas akses keuangan masyarakat dan UMKM di daerah.
Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono mengatakan ada empat faktor untuk mendorong kontribusi tersebut, antara lain:
Optimalisasi program kerja yang telah digagas bersama industri jasa keuangan, pemerintah dan Bank Indonesia, di antaranya program Lakupandai, program Simpanan Pelajar, program Jaring, asuransi pertanian dan ternak, asuransi nelayan, dan penjaminan kredit UMKM, serta program pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan lainnya.
Perluasan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini lebih banyak disalurkan untuk sektor perdagangan (66,8%) dan masih terfokus di pulau Jawa agar lebih terarah pada sektor-sektor produktif dan lebih menyebar ke berbagai daerah melalui perluasan pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
Memperluas dan lebih mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Saat ini telah dibentuk 45 TPAKD di seluruh Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tahun ini OJK akan meresmikan 41 TPAKD, 6 TPAKD di tingkat provinsi dan 35 TPAKD di tingkat Kabupaten/Kota.
Perluasan akses keuangan melalui pengembangan model pembiayaan berbasis teknologi informasi (financial technology). OJK telah menerbitkan ketentuan yang mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer lending tersebut pada Desember 2016.
Mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang produktif.