Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Prancis Senin waktu setempat memvonis Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde bersalah karena ceroboh mengawasi pengeluaran keuangan negara untuk seorang pengusaha semasa Lagarde menjadi menteri keuangan Prancis.
Meski divonis bersalah, Lagarde akan terus mengisi jabatan orang nomor satu di IMF itu, lapor AFP.
Rapat dewan direksi di Washington menyatakan IMF mendukung penuh Lagarde meneruskan jabatannya pada lembaga supranasional itu.
Kepada wartawan di Washington, Lagarde mengaku tidak senang atas vonis itu, kendati dia tidak diancam penalti apa pun. Lagarde juga menyatakan tidak akan mengajukan banding.
"Saya tidak puas, tetapi ada masanya orang harus berhenti, membuka halaman baru, dan bangkit serta terus bekerja demi mereka yang mempercayai saya," kata Lagarde.
Pengadilan khusus di Paris menyatakan Lagarde bersalah saat menangani sengketa negara melawan pengusaha flamboyan Bernard Tapie yang membuat Tapie mendapatkan kompensasi 404 juta euro dari negara.
Pengadilan menyimpulkan Lagarde gagal mencegah pembayaran uang negara sebesar itu yang kemudian dikaitkan dengan penjualan Adidas oleh Tapie kepada bank Credit Lyonnais.
Namun pengadilan tidak menjatuhkan sanksi apa pun karena Lagarde dianggap memiliki reputasi internasional dan fakta saat itu pada 2008 dia sedang sibuk memerangi praktik korupsi.
Bekas pengacara korporat berusia 60 tahun berjam terbang tinggi itu menjadi perempuan pertama yang menjadi bos IMF pada 2011, menggantikan rekan senegaranya Dominique Strauss-Kahn.
Kendati tengah dihadapkan dengan masalah hukum, dia berhasil terpilih kembali untuk kedua kalinya menjadi bos IMF pada Februari lalu, demikian AFP.
Bos IMF Christine Lagarde Divonis Bersalah oleh Pengadilan
Pengadilan Prancis Senin waktu setempat memvonis Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde bersalah karena ceroboh mengawasi pengeluaran keuangan negara untuk seorang pengusaha semasa Lagarde menjadi menteri keuangan Prancis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
17 jam yang lalu