JAKARTA--Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Chatarina Girsang resmi kembali ke Kejaksaan Agung setelah mengabdi 10 tahun di lembaga antirasuah itu untuk melawan para koruptor yang akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa masa tugas Chatarina Girsang di KPK sebagai Kepala Biro Hukum KPK, telah habis sejak tanggal 1 April 2015, kemarin.
"Karena beliau sudah 10 tahun di KPK sesuai dengan PP tentang SDM KPK, maka beliau harus kembali ke instansi awal (kejaksaan) per 1 April di kejaksaan," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4).
Selain Chatarina, pihak KPK juga telah mengembalikan tiga jaksa penuntut umum KPK ke kejaksaan yaitu Riyono, I Kadek Wiradara dan Edi Hartoyo. Ketiganya dipulangkan karena masa tugasnya telah selesai di KPK.
"Ada tiga jaksa (dipulangkan). Tiga lainnya di penuntutan," katanya.
Menurut Priharsa, posisi Kepala Biro Hukum KPK yang sebelumnya diisi Chatarina Girsang masih kosong dan belum tergantikan siapapun. Namun untuk tugasnya, Priharsa mengatakan akan diperbantukan oleh jaksa KPK yang lain.
"Saat ini (penggantinya) belum ada," tukasnya.
Mengabdi di KPK 10 Tahun, Karo Hukum Chatarina Girsang Kembali ke Kejagung
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Chatarina Girsang resmi kembali ke Kejaksaan Agung setelah mengabdi 10 tahun di lembaga antirasuah itu untuk melawan para koruptor yang akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Newswire
Editor : Yanto Rachmat Iskandar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu