Bisnis.com, CIREBON - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon Pandi meminta seluruh Koperasi Desa Merah Putih yang baru terbentuk di desa dan kelurahan agar tidak terburu-buru menjalankan kegiatan simpan pinjam.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terhadap fungsi koperasi dan menghindari potensi masalah keuangan di tengah keterbatasan modal dan sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih minim.
“Koperasi Merah Putih ini baru dibentuk dan belum memiliki modal, belum ada pelatihan SDM, juga belum ada petunjuk teknis soal pinjaman dari Bank Himbara. Jangan dulu melakukan simpan pinjam. Fokus dulu pada pembentukan koperasi yang sehat dan kuat,” kata Pandi di Cirebon, Rabu (6/8/2025).
Pandi mengatakan, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah pertama yang melaporkan pembentukan koperasi desa sebanyak 100% sesuai target.
Menurut Pandi, mayoritas koperasi yang baru terbentuk tersebut belum memiliki permodalan sama sekali. Permodalan dasar koperasi, yakni simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota, masih dalam tahap pengumpulan dan sangat terbatas.
“Modal koperasi itu seharusnya dari anggota. Tapi kita tahu, realitasnya, masyarakat desa belum siap menyetor modal besar. Pemerintah memang menjanjikan akses pinjaman dari bank Himbara, tapi juknisnya sampai sekarang belum keluar. Kita sudah konfirmasi ke pihak bank, belum ada petunjuk teknis resmi untuk proses pinjamannya,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Pandi menyebut, koperasi juga dapat memperoleh dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), APBD Kabupaten Cirebon, dan bahkan sumber pendanaan pemerintah pusat.
Namun, dana-dana tersebut juga belum dapat disalurkan tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas.
“Kami di Dekopinda siap mendampingi. Tapi koperasi ini masih harus membangun kemandirian terlebih dahulu, jangan hanya mengandalkan pinjaman. Kita dorong masyarakat menyetor modal meskipun kecil. Kalau semua penduduk nyetor Rp1.000 saja, di satu desa bisa terkumpul Rp150 juta. Ini penting untuk modal awal usaha kecil,” tutur Pandi.
Pandi juga menyoroti kekeliruan pemahaman masyarakat desa yang menganggap koperasi identik dengan kegiatan simpan pinjam. Menurutnya, persepsi ini membahayakan koperasi yang belum siap menjalankan fungsi keuangan.
“Mindsetnya harus diluruskan. Koperasi itu bukan hanya simpan pinjam. Simpan pinjam itu salah satu jenis usaha koperasi, bukan keharusan. Bahkan lebih baik hindari dulu usaha simpan pinjam sampai SDM koperasi kuat dan permodalannya cukup,” ujarnya.
Dekopinda Kabupaten Cirebon menyarankan agar koperasi desa mengembangkan usaha sesuai potensi lokal, seperti agen sembako, toko serba ada, pengelolaan hasil pertanian, perikanan, atau industri rumah tangga.
“Kita sesuaikan saja dengan potensi desa. Tidak harus simpan pinjam. Kalau desanya punya potensi pertanian, koperasi bisa jadi pengelola atau distributor hasil tani. Bisa juga jadi agen gas, toko bangunan, atau agen beras. Usahanya bebas, asalkan sesuai aturan,” jelas Pandi.
Selain itu, Dekopinda akan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon untuk memberikan pelatihan, pendampingan, dan pembinaan kepada seluruh pengurus koperasi.
Fokus utama adalah peningkatan kapasitas SDM koperasi agar koperasi bisa dikelola secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Jangan sampai koperasi ini bubar jalan karena salah kelola. Kita siap membina dan sharing pengalaman dari koperasi yang sudah berjalan di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.