Bisnis.com, MANHATTAN— Microsoft Corp. menggugat Samsung Electronics Co. dan mengklaim pembuat ponsel pintar asal Korea Selatan tersebut telah melanggar perjanjian pada 2011 tentang pembagian paten.
Berdasarkan perjanjian, kedua perusahaan tersebut mempunyai lisensi yang saling terkait untuk setiap produknya. Microsoft, produsen perangkat lunak terbesar dunia, mendapatkan royalti dari Samsung untuk ponsel dan tablet yanng digunakan sejumlah perusahaan Amerika Serikat yang mematenkan teknologi.
Bloomberg melaporkan kedua perusahaan mengatakan mereka akan bekerja sama untuk mengembangkan dan memasarkan Windows Phone, software ponsel Microsoft.
Produsen perangkat lunak tersebut mengklaim, dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal Manhattan, bahwa Samsung menggunakan akuisisi Microsoft pada April dari bisnis ponsel Nokia Ovy sebagai alasan untuk menghentikan persetujuan kontrak.
Microsoft mengatakan Samsung telah gagal untuk membayar royalti tepat waktu dan menolak untuk membayar bunga dari tunggakan tagihan. The Remond, perusahaan yang berbasis di Wahington mengklaim Samsung mengancam untuk kembali melanggar perjanjian lisensi karena akuisisi Nokia.
"Kami tidak mengambil keringanan gugatan hukum, terutama melawan perusahaan yang telah lama menjalin kerja sama produktif. Setelah menghabiskan waktu berbulan-bulan mencoba untuk menyelesaikan ketidaksepakatan, Samsung telah membuat beberapa surat dan diskusi bahwa mereka mempunyai ketidaksepakatan dasar mengenai arti kontrak," kata Wakil General Microsoft David Howard, seperti dikutip Bisnis, Minggu (3/8/2014).