Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperpanjang termin pengampunan pajak kendaraan bermotor yang hendak berakhir 30 Juni menjadi September 2025.
Kebijakan memperpanjang pengampunan pajak kendaraan ini karena antusiasme wajib pajak masih tinggi. Bapenda Jabar bahkan mencatat setiap hari ada 2.000 orang memanfaatkan program ini.
"Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Namun di perpanjangan kali ini ada tambahan keringanan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja. Biasanya, meskipun tunggakan pajak dihapus, SWDKLJJ tetap dibayarkan setiap tahunnya.
"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini, tahun berjalan," katanya.
Karena sudah beritikad untuk memberikan keringanan dengan memperpanjang waktu, KDM panggilan akrabnya mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak.
Baca Juga
"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ucapnya.