Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPMB 2025 Jabar: Dedi Mulyadi Larang Orang Tua Siswa Kriminalisasi Guru

Orang tua yang memasukkan anak-anaknya pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026 wajib membuat surat pernyataan tidak akan memidanakan dan menggugat perdata guru.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bisnis.com, BANDUNG—Kasus gugatan orang tua siswa pada guru yang kerap terjadi menjadi dasar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menambah persyaratan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA/SMK.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya meminta orang tua yang memasukkan anak-anaknya pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026 wajib membuat surat pernyataan tidak akan memidanakan dan menggugat perdata guru. 

"Saya minta orangtua siswa membuat surat pernyataan tersebut. Pasalnya tindakan guru kepada siswanya disertai latar belakang untuk kebaikan murid dan untuk pendidikan murid," katanya, Rabu (18/6/2025).

Sejatinya menurut Gubernur Jabar guru mendidik muridnya dengan keikhlasan untuk itu orangtua harus menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai bagian dari membangun harmoni. 

Terkecuali, jika guru bertindak pada muridnya dengan latar belakang kebencian, tidak ada unsur pendidikan dan tidak memberi teladan, mereka wajib diberi sanksi. Orangtua murid boleh melaporkannya. 

"Pemprov Jawa Barat sendiri pasti akan melakukan tindakan. Mulai dari tindakan A hingga pemberhentian," jelasnya. 

Sekda Jabar Herman Suryatman membenarkan adanya persyaratan tersebut. Teknis surat pernyataan bahkan menurutnya sudah disusun oleh Dinas Pendidikan Jabar.

“Beliau langsung memberikan arahan, kami siapkan dengan Disdik konsepnya, dan sudah dikonsultasikan dan Pak Gub sudah setuju,” katanya.

Penandatanganan surat pernyataan tersebut menurutnya akan diwajibkan saat semua siswa yang masuk di SPMB 2025 melakukan daftar ulang. “Nah, pada saat daftar ulang ada satu form tambahan pernyataan dari orang tua untuk mempercayakan kepada sekolah ngapi ngajarin, ngadidik anak-anak,” katanya.

Menurutnya jangan sampai tindakan guru di sekolah dipersepsikan lain oleh orang tua siswa, padahal tindakan tersebut masih dalam koridor pembinaam, etika dan kaidah hukum yang berlaku.

“Jangan sampai sertamerta di judment yang kemudian dalam tanda kutip dipersepsikan dikriminalisasi. Dan dampaknya kan guru menjadi apa? Trauma juga begitu. Akhirnya melakukan pembiaran dan resikonya kan ini fatal. Jadi guru harus punya ruang, punya motivasi untuk melakukan pembinaan yang serius,” papar Herman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper