Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran terkait perubahan jam belajar sekolah mulai dari tingkatan Taman Kanak-Kanak hingga SMA/SMK. Mulai dari 5 hari belajar hingga waktu masuk pukul 06.30 WIB.
Dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang ditembuskan pada seluruh bupati dan wali kota serta Kepala Kementerian Agama di kabupaten/kota, peraturan ini disebutkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik.
Adapun isi surat edaran tersebut yang didapat bisnis mengatur secara detil perubahan di tiap tingkatan, berikut lengkapnya:
PAUD/RA/TKLB:
- Senin–Kamis: minimal 195 menit/hari
- Jumat: minimal 120 menit/hari
SD/MI/SDLB:
- Kelas 1–2: 7 jp/hari (Senin–Kamis), 4–6 jp/hari (Jumat)
- Kelas 3–6: 8,5 jp/hari (Senin–Kamis), 6 jp/hari (Jumat)
- (1 JP = 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB)
SMP/MTs:
Baca Juga
- Senin–Kamis: minimal 8,75 jp
- Jumat: minimal 6 jp
- (1 JP = 40 menit)
SMA/MA (Kelas X):
- Senin–Kamis: minimal 10 jp
- Jumat: minimal 6 jp
- (1 JP = 45 menit)
- SMA/MA (Kelas XI–XII):
- Senin–Kamis: 9,75–11 jp
- Jumat: 6 jp
- SMK/MAK:
- Semua jenjang: minimal 10–10,5 jp (Senin–Kamis), 6–6,25 jp (Jumat)
- (1 JP = 45 menit)
Dalan surat edaran, satuan pendidikan juga diminta untuk mengarahkan peserta didik untuk memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;
memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 – 21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
Kebijakan ini efektif akan diberlakukan pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026 mendatang.