Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Masuk Sekolah di Jabar Pukul 6.30 Pagi Berlaku Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Sekda Herman memastikan teknis pelaksanaan aturan akan diserahkan pada kepala daerah di kabupaten/kota apakah akan menetapkan pukul 06.30 atau tidak.
Murid Sekolah Dasar Negeri 1 Pondok Cina melakukan kegiatan belajar mengajar didampingi sukarelawan di Depok, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Bisnis/Suselo Jati
Murid Sekolah Dasar Negeri 1 Pondok Cina melakukan kegiatan belajar mengajar didampingi sukarelawan di Depok, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, BANDUNG—Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang ditembuskan pada seluruh bupati dan wali kota serta Kepala Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah dirilis oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi per 28 Mei 2025.

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan kebijakan ini mengikuti jam efektif belajar yang sudah ditetapkan oleh peraturan menteri dimana siswa hanya belajar selama 5 hari. Menurutnya surat edaran ini tidak mengubah banyak hal, hanya mempercepat waktu belajar menjadi 06.30 pagi.

“Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30 dan masa berlakunya itu tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (3/6/2025).

Sekda juga memastikan surat edaran ini berlaku bagi seluruh jenjang sekolah dari mulai PAUD dan TK hingga SMA/SMK.

“Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya, silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian Kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI,” katanya.

Meski begitu, Sekda memastikan pula jika surat edaran ini masih membuka ruang bagi kabupaten/kota di Jabar untuk mensosialisasikan kebijakan yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru tersebut. 

“Pak gubernur memberikan koridor untuk Jabar. Efektifnya nanti tahun ajaran baru dan ini suratnya sedang disiapkan untuk pemberitahuan bahwa dimulainya tahun ajaran baru,” ujarnya.

Terkait siswa yang jauh dari sekolah, Sekda Herman memastikan teknis pelaksanaan aturan ini akan diserahkan pada kepala daerah di kabupaten/kota apakah akan menetapkan pukul 06.30 atau tidak. 

“Nanti bupati wali kota punya kearifan agar pelaksanaan bisa efektif. Itu kan koridornya umum dari pak gubernur seperti itu , nanti tindaklanjuti bupati wali kota sesuai kewenangannya menyesuaikan untuk keadaan tertentu,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper