Bisnis.com, CIREBEON- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon terus mendalami kasus longsor di tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tragis itu setidaknya telah menewaskan 21 orang. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses penyelidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan,” ujar Sumarni, Selasa (3/6/2025).
Menurut Sumarni, kedua tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari pengelola tambang yang diduga lalai dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja.
"Kami sedang memeriksa struktur pengelolaan tambang tersebut. Apakah ada pihak lain yang mengetahui dan membiarkan praktik penambangan yang tidak sesuai aturan ini berlangsung,” tambahnya.
Baca Juga
Kapolresta menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
Sebelumnya, dua pimpinan tambang di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden longsor maut yang menewaskan 19 orang di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua tersangka berinisial adalah Ketua Koperasi Al-Azhariyah, AK selaku pemilik tambang, dan kepala teknik tambang (KTT), AR yang bertindak sebagai pengawas operasional tambang.
Peristiwa longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat aktivitas penambangan batuan limestone tengah berlangsung. Tanpa mengindahkan aspek keselamatan kerja, penggalian tetap dilakukan di area yang rawan longsor.
Menurut Kapolresta, para tersangka secara sadar mengabaikan dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, yang meminta kegiatan pertambangan dihentikan karena belum adanya persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Akibat kelalaian itu, longsor pun terjadi dan menyebabkan 19 pekerja meninggal dunia. Selain korban jiwa, kerugian material juga dilaporkan berupa sejumlah dump truck dan ekskavator yang tertimbun longsoran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan pidana tambahan maksimal 4 tahun penjara.