Bisnis.com, BANDUNG--Polda Jabar mendukung diterbitkannya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam malam bagi peserta didik.
Edaran tersebut tertuang dalam surat bernomor 51/PA.03/DISDIK, yang menetapkan bahwa seluruh pelajar tingkat SMA, SMK, dan MA dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini mulai diberlakukan guna meningkatkan keamanan dan membentuk karakter generasi muda di Jawa Barat.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan aturan ini. Pelajar diperbolehkan keluar malam apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, atau sedang berada bersama orang tua/wali.
Selain itu, pengecualian juga berlaku dalam kondisi darurat atau bencana, serta situasi lain yang telah diketahui oleh orang tua atau wali.
"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya, yakni generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)." kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dikutip Rabu (29/5/2025).
"Diharapkan dengan pembatasan jam malam ini, para pelajar dapat lebih terarah dalam menjalani aktivitas, serta terhindar dari pergaulan bebas dan potensi tindakan negatif lainnya." katanya.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jabar mengajak seluruh orang tua dan warga untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. “Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak kita, demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
"Diharapkan pula peran aktif masyarakat untuk dapat memperkuat upaya pemerintah dalam membentuk generasi muda yang berkualitas." tuturnya.
Dalam mendukung kebijakan Gubernur Jabar tersebut Polda Jabar dan jajaran kewilayahan gencar melakukan patroli khususnya pada malam hari, menyisir tempat berkumpulnya kawula muda khususnya anak-anak sekolah.