Bisnis.com, GARUT- Sebuah bioskop mini di kawasan perkotaan Garut, Jawa Barat, terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut belum lama ini. Tempat hiburan itu diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Penyegelan dilakukan Satpol PP setelah melakukan verifikasi dan pengumpulan data di lapangan. Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Studio Sams di Jalan Sudirman Nomor 129, Kelurahan Kota Kulon, kami segel karena belum mengantongi izin usaha yang sah. Berdasarkan kajian kami, operasional mereka melanggar ketentuan perizinan daerah,” ujar Usep, Senin (5/5/2025).
Studio Sams diketahui mengusung konsep bioskop mini dengan fasilitas nonton film bagi pengunjung. Namun, sejak mulai beroperasi, pengelola tidak menempuh prosedur administratif untuk mendapatkan izin resmi dari dinas terkait.
Tak hanya bioskop tersebut, Satpol PP Garut juga menyegel satu lokasi wisata berbasis alam terbuka yang terletak di Kecamatan Kadungora. Lokasi yang dimaksud adalah Nice Playlane, sebuah tempat wisata terpadu yang menawarkan resto dan arena bermain keluarga.
Menurut Usep, Nice Playlane yang berlokasi di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, juga belum mengurus izin operasional secara legal.
Baca Juga
“Keduanya melanggar peraturan yang sama, yakni tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk proses perizinan. Tanpa dokumen sah, mereka tidak diperkenankan beroperasi,” tegasnya.
Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan stiker besar bertuliskan "Segel" di bagian depan lokasi usaha. Selain itu, Satpol PP juga memasang garis pembatas bertuliskan “Polisi Pamong Praja Line” sebagai tanda larangan aktivitas.
Aksi ini dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan dan melibatkan pemerintah kecamatan serta desa setempat. Usep menyebutkan, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola saat tindakan penyegelan dilakukan.
“Kami mengutamakan langkah persuasif, namun tetap tegas. Ini demi menciptakan ketertiban di wilayah Garut, khususnya terkait usaha yang melibatkan interaksi publik,” ucapnya.
Langkah Satpol PP Garut berlandaskan pada sejumlah dasar hukum. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur standar operasional dan kode etik Satpol PP.
Selain itu, tindakan ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 268 Tahun 2021 yang menjabarkan fungsi dan tata kerja Satpol PP.
Di tingkat daerah, Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 20 Tahun 2014 mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Usep menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah serupa terhadap pelaku usaha lain yang melanggar aturan. Ia berharap, tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Garut agar tertib dalam mengurus legalitas usahanya.
“Kami tidak ingin menghambat investasi atau usaha masyarakat. Justru kami mendorong agar semua usaha berjalan sehat dan sesuai koridor hukum. Jika ingin beroperasi, tempuh dulu proses perizinan,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi aktivitas usaha di lingkungannya. Jika menemukan praktik usaha ilegal atau tidak berizin, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP atau instansi terkait lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Studio Sams maupun Nice Playlane terkait tindakan penyegelan tersebut.