Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Bela PHK Massal PT Yihong Novatex Cirebon, Sesuai Hukum Ketenagakerjaan

Apindo mengklaim PHK yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia terhadap seluruh pekerjanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ilustrasi PHK/Dice Insights
Ilustrasi PHK/Dice Insights

Bisnis.com, CIREBON - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengklaim pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia terhadap seluruh pekerjanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPD Apindo Kabupaten Cirebon Asep Sholeh Fakhrul menyatakan meskipun dampak PHK ini sangat besar bagi pekerja, perusahaan tetap berusaha untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. 

"Pekerja yang terkena pemecatan meskipun jumlahnya sangat besar, tetap dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Ini menunjukkan perusahaan berusaha untuk patuh terhadap hukum,” ujar Asep, Kamis (17/4/2025).

Asep menambahkan, meski keputusan PHK ini dapat menimbulkan kesulitan bagi para pekerja, perusahaan juga harus menghadapi tantangan besar akibat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak menentu.

Kita semua paham bahwa dalam kondisi yang penuh ketidakpastian ekonomi, perusahaan sering kali dihadapkan pada keputusan yang sangat sulit. Namun, pemecatan yang terjadi di PT Yihong Novatex ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Menurut Asep, Apindo selalu mengingatkan anggotanya untuk tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada, terutama dalam hal PHK agar tidak melanggar hak-hak pekerja. 

Meskipun keputusan PHK ini menimbulkan banyak keprihatinan, Asep memastikan, perusahaan yang tergabung dalam Apindo selalu berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sah dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Meskipun dalam situasi yang sangat sulit ini, kami berharap agar hak-hak pekerja tetap diperhatikan dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Apindo terus mendorong agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik oleh semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. 

PHK massal ini terjadi setelah para pekerja melakukan mogok kerja selama tiga hingga empat hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.

Para pekerja yang terdampak kemudian menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut sempat memanas dengan adanya aksi dorong antara buruh dan aparat keamanan. 

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas PHK yang dianggap tidak berdasar serta meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

Pantauan saat itu, mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar PHK sepihak tersebut dibatalkan dan meminta pemerintah daerah untuk memediasi konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan.

Suasana sempat memanas ketika aparat keamanan mencoba melarang massa ke dalam jalan kantor bupati. Terjadi aksi dorong antara buruh dan aparat, namun situasi berhasil dikendalikan setelah perwakilan buruh diizinkan masuk untuk berdialog.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper