Bisnis.com, BANDUNG--Darwisman resmi dikukuhkan sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar menggantikan Imansyah yang menjabat sejak Maret 2024 lalu.
Pengukuhan Darwisman sebagai kepala OJK Jabar digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (25/3/2025) dipimpin Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang memberikan arahan.
KDM--panggilan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan momen pengukuhan ini menjadi pengingat masih adanya permasalahan dalam sektor perbankan di Jawa Barat.
"Karena saya berulang-ulang, problem pertama adalah banyaknya bank gelap. Bahkan ada bank emok, keliling ada bahkan nyebutnya Bank Pancasila, ada Kusipa. Itu kan melahirkan rente ekonomi yang menghisap," katanya.
Fenomena bank gelap ini diperburuk dengan kondisi rakyat yang kerapkali tidak patuh melakukan pembayaran ke bank resmi meski sudah mendapatkan pinjaman.
"Dari pemerintah misalnya pinjaman tanpa bunga enggak bayar. Tapi kalau dari rentenir bank gelap mereka bayar karena pemerintah enggak bisa menagih dengan keras, mereka nagih dengan keras," ujar KDM.
Baca Juga
Menurutnya hal ini harus menjadi bahan evaluasi, dimana minimal rakyat bisa menghindari praktik bank gelap kendati tidak bisa diberantas.
"Kan kita juga berantas sekaligus juga enggak bisa. Kan sampai hari ini ada pertanyaan ketika dihilangkan oleh Pak Dedi rakyat pinjam ke mana, gitu loh," tuturnya.
KDM juga menyoal soal pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak di kalangan warga terlebih menjelang lebaran. Menurutnya pemberantasan pinjol bisa dilakukan karena dikategorikan pudana, termasuk bank gelap.
"Sebenarnya kalau bang gelap yang tidak resmi, OJK kan bisa dipidanakan itu bisa diproses dalam kategori kejahatan perbankan," ujarnya.
Dian Erdiana Rae memastikan Darwisman dan OJK Jabar menjadikan paparan KDM sebagai bahan pemikiran untuk mencari solusi.
"Bagaimana memberantas bank-bank yang ya informal gitu bisa dikatakan yang berbunga tinggi dan lain sebagainya. Kemudian juga masalah pinjol, sebetulnya kan pinjol itu ada yang legal dan ilegal dan ini yang menjadi masalah kalau yang ilegal itu memang cepat sekali kita sudah tutup gitu kan," paparnya.
Menurutnya selain pinjol ada juga persoalan judi online yang meresahkan masyarakat. "OJK itu sudah sudah menutup rekening itu mungkin hampir 10.000 rekening yang kita tutup karena apa namanya permainan dan judul ini. tapi masih tetap ada," katanya.