Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang tetap menggelar study tour dan diduga tidak menaati surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra.
Adapun SE itu merupakan larangan agar sekolah tidak menggelar study tour yang sebelumnya dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Paling awal, Kepala SMAN 6 Depok turut dipecat karena tidak patuhi aturan tersebut dan berdasarkan hasil audit keuangan sekolah.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah meminta agar Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman untuk melakukan pendataan dan pendalaman bersama inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan ke sekolah lain yang melakukan study tour.
"Informasi terakhir yang kami dapatkan ada 111 SMA ada 22 SMK keluar Jawa Barat dan ini berkembang terus ya. Alhamdulillah banyak yang melaporkan sehingga kami jadi tahu juga," ujar Herman, Kamis (27/2/2025).
Herman memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ratusan SMA dan puluhan SMK yang tetap menggelar study tour terbukti tidak mematuhi SE dan melanggar peraturan lainnya atau tidak.
"Ini lagi didalami nih, apakah hanya melanggar SE atau ada aturan lain yang memang dilanggar ya, karena apabila hanya melanggar SE itu apakah masuk pelanggaran disiplin ringan atau sedang," katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, beberapa hal yang harus diperiksa juga soal keuangan sekolah, nantinya akan ditindaklanjuti lebih dalam apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Tapi kalau ada pembebanan ada pemberatan misalnya pengelolaan keuangannya oleh sekolah ada hal lain terkait integritas itu kan tugasnya dugaan pelanggaran disiplin berat dan kalau dugaannya pelanggaran disiplin berat maka harus dilaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu (PDTT)," tuturnya.
Herman mengatakan, jika sudah masuk dalam PDTT yang dilakukan oleh Inspektorat maka syaratnya harus dibebas tugaskan terlebih dulu untuk sementara. Hal ini juga sama dengan Kepala SMAN 6 Depok, di mana kini sudah di nonaktifkan sementara.
"Nanti kita lihat kan masih adanya pengawasan dengan tujuan tertentu, tertentunya sedang dilakukan kemarin ada lagi satu yang Cianjur ini pun sedang kita dalami, ya nanti saya masih menunggu ini dari inspektorat. Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin berat ya sama juga harus di bebas-gaskan karena akan dilakukan PDTT, tapi kalau tidak ada dugaan pelanggaran nah nanti kita carikan sesuai dengan aturan PNS ya, karena harus adil harus proporsional sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Herman memastikan, Pemprov Jawa Barat akan bersikap adil terhadap para kepala sekolah yang telah menggelar study tour ini. Jika nantinya melanggar maka akan disanksi, adapun kalau tidak melanggar maka akan disesuaikan dengan aturan.
"Nanti kita lihat, makanya ini sedang di dalam ini untuk selanjutnya dikategorisasi begitu dan bagus untuk memberikan tindakan yang adil sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan study tour keluar Jawa Barat dan segala bentuk kegiatan yang membutuhkan biaya tinggi, seperti perpisahan atau wisuda yang memberatkan orang tua siswa.
“Tingginya angka pinjaman online (pinjol) di Jawa Barat, sebagian disebabkan oleh biaya sekolah. Tidak semua orang tua mampu membayar biaya study tour atau kunjungan industri. Jangan sampai orang tua berhutang ke bank emok atau pinjol,” katanya dikutip Rabu (26/2/2025).
Ia menekankan kegiatan perpisahan atau kelulusan sebaiknya dilaksanakan secara kreatif oleh siswa melalui OSIS, tanpa campur tangan pihak sekolah atau guru. Iuran diperbolehkan asalkan diinisiasi dan dikelola oleh siswa sendiri.
“Tidak perlu mendramatisasi dan berkomentar aneh-aneh,” tegas Dedi.